
Bandung, 2 Oktober 2026 — Indonesian Institute for Forensic and Legal Linguistics (IIFLL) bertemu dengan Prof. Dr. Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum., Ketua Perumus Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Linguistik Forensik. Pertemuan di Bandung ini menjadi bagian dari persiapan pengajuan SKKK Linguistik Forensik.
Hadir dari IIFLL, Dr. Lutfi T. Rizki, Ph.D., Abiratno, S.T., M.Sc., dan Rafli Syahrizal, S.Hum. Pertemuan tersebut memberi ruang untuk mempersiapkan pengajuan standar kompetensi bagi pekerjaan ahli bahasa dalam proses hukum.
Dalam sebuah perkara, bukti kebahasaan dapat berupa dokumen, rekaman percakapan, pesan instan, maupun unggahan media sosial. Memeriksa bukti semacam itu membutuhkan kemampuan analisis, ketelitian dalam menangani data, serta pemahaman tentang batas peran ahli. Kebutuhan inilah yang melatarbelakangi upaya perumusan SKKK Linguistik Forensik.
Melalui persiapan pengajuan ini, IIFLL berharap standar kompetensi tersebut kelak dapat menjadi acuan bagi pendidikan, pelatihan, dan praktik linguistik forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.