Perkumpulan Profesional Kurasi dan Forensik Budaya Ajukan SKKK Linguistik Forensik ke Kemnaker

Perkumpulan Profesional Kurasi dan Forensik Budaya mengajukan rancangan SKKK Bidang Linguistik Forensik ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Memuat 30 unit kompetensi, rancangan ini dibahas dalam verifikasi daring pada 22 Oktober 2026.

26 October 2026

Satu unggahan media sosial bisa memicu perkara. Satu potongan percakapan bisa menjadi bukti. Namun, bagaimana memastikan bahasa dalam bukti tersebut diperiksa secara cermat, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Menjawab kebutuhan itu, Perkumpulan Profesional Kurasi dan Forensik Budaya mengajukan rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Linguistik Forensik kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rancangan tersebut dibahas dalam kegiatan verifikasi bersama Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan melalui Zoom pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Rancangan SKKK ini merumuskan kemampuan yang dibutuhkan untuk menangani bukti kebahasaan, mulai dari rekaman suara dan dokumen hingga pesan instan serta unggahan media sosial. Sebanyak 30 unit kompetensi disusun dalam tujuh rumpun fungsi, termasuk pengelolaan bukti, analisis bahasa, pemeriksaan komunikasi digital, penyusunan pendapat ahli, dan penjaminan mutu.

Dr. Lutfi T. Rizki, Ph.D. dari Indonesian Institute for Forensic and Legal Linguistics menekankan pentingnya standar yang menjelaskan bukan hanya pengetahuan yang harus dimiliki ahli, melainkan juga cara menangani bukti bahasa secara cermat. Menurutnya, asal dan konteks data, metode analisis, serta batas simpulan perlu dapat ditelusuri agar pendapat ahli bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

Kebutuhan itu semakin terasa di tengah banyaknya perkara yang melibatkan komunikasi digital. Sebuah pesan dapat diteruskan tanpa konteks, sementara maknanya bisa dipengaruhi oleh rangkaian percakapan, pilihan kata, bahkan cara pesan itu disajikan. Pemeriksaan yang baik menuntut metode yang jelas, data yang terjaga, dan simpulan yang sesuai dengan bukti.

Rancangan tersebut juga memberi perhatian besar pada etika dan batas peran ahli. Linguis forensik bertugas menjelaskan temuan kebahasaan secara independen; keputusan tentang terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Pengalaman ahli di ruang sidang turut memberi konteks pada proses verifikasi ini. Prof. Dr. Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum., guru besar linguistik forensik di Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Ketua Tim Perumus rancangan SKKK, berpengalaman memberikan keterangan sebagai ahli bahasa dalam penanganan perkara hukum, termasuk di persidangan. Ia memandang verifikasi sebagai kesempatan untuk memastikan setiap unit kompetensi cukup jelas dan dapat diterapkan ketika ahli memeriksa bukti serta menjelaskan temuannya.

Ke depan, SKKK Linguistik Forensik diharapkan dapat mendukung pendidikan, pelatihan, penugasan ahli, dan pengembangan sertifikasi kompetensi di bidang yang semakin dibutuhkan ini.